Selasa, 09 Januari 2018

Pengurusan IUMK sebagai ligelitas usaha anda.

Sebagai pelengkap UNTUK LEGALITAS IJIN USAHA ,Kami menyarankan untuk segera melengkapinya..
Syarat-syaratnya tidak begitu sulit dan ribet amat.

Pertama , anda membuat surat pengantar dari RT / RW, kemudian datang ke kantor KELURAHAN,.

Karena, jangan lupa membawa foto kopy KARTU KELUARGA, Foto berwana ukuran 4x6.

Ketiga, Selanjutnya...
Ada 2 pilihanmu, langsung ke dinas PLUT KUMKM (PELAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH,
Di Kompleks Solotechno park, jl KH DEWANTARA no.5, Kentingan , Jebres.
Tepatnya di pintu barat UNS.

Pilihan berikutnya ke kantor Kecamatan.

Ingat semuanya Gratis..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar